Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling
utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungannya.
"Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan
bodoh, tanpa keraguan"
"Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu
bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut"
Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama
adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya
menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian
dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg
menerangkan hal tsb. "Apabila salah seorang di antara kalian berseggama
dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya
keledai". Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau
menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada
istrinya: "Hendaklah kamu tenang".
Berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu
menggunakan penutup
untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak.
Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak
berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar
kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan
mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai.
Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau
berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt.
DUA FAEDAH
Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa
manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg
timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan
tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan
tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang
menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan
menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga
kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan
binatang yg sejenisnya.
Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan
melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada
keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka
setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai
disiang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya. Nabi Saw
bersabda:"
Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai
pakaian yg di lipat".
Adapula hadis yg mengatakan:"
Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan
semula".
Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan
oleh Ibnu Yamun:
"Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu
takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya,
lakukanlah dan hadapilah".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami
apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda
gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan
sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain
mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian
sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami
ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa
diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:
"Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama
dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di
antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya,
"Apakah yg di maksud dengan perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium
dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah".
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu seggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu seggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah
sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa
di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang.
Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya
(berseggama). Di dalam hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk
kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian
ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg
saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya.
Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di
dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia
langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba
sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam
senggama).
Kemudian Ibnu Yamun berkata:
"Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan
perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat".
Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa
di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului
dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata
istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta
menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal
itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab AnNashihah.
Dan datang keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang
seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan
pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.
Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: "Barang
siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh
tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan
dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya,
maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya
sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila
ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan
Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua
puluh drajat. Dan apabila ia menjima' istrinya, maka hal tsb lebih baik
baginya daripada dunia beserta isinya".
Dan dari Nabi Saw: "Barang siapa bercumbu rayu dengan istrinya, maka
Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua
puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh
tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat
puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya
enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan
apabila ia menjima'nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh
kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka
apabila ia mandi besar. Maka Alloh berseru kepada malaikat
malaikatnya: "Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada
Ku serta ia meyakini bahwa Aku adalah tuhannya, maka saksikanlah oleh
kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air
mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya
kebaikan"
Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw
bersabda:"Apabila seorangc istri mengikuti keingginan suaminya (yang
baik) atau ia berhias/berdandan dengan tujuan mencari keridhoan
suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya
sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila
suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia menuruti
keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti
orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari)
di dalam perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit
(diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg
memerdekakan budak yang mu'min. kemudian apabila ia melahirkan, maka
tidak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan
adalah baginya dari setiap isapan anaknya yang menyusu ia mendapatkan
pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia
menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:" Mulailah kamu
beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah
Siti Aisyah Ra:" Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri
yg sholihah. Berkata Siti Aisyah Ra: "Manakah pahala yang kalian
dapati wahai para suami ?'.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau
bersabda:" Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya,
kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima
kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan
baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka
Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima'
istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pada dunia beserta
isinya. Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air
keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan
Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya
tersebut) kebaikan yang melebihi dunia beserta isinya. Alloh
membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata
kepada malaikat malaikat_Nya:" Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar
di malam yang dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya maka
Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya
( HR. Imam Sa'alabi).
Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh
Ibnu Yamun dalam
syairnya:
"Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu
akan mendapatkan kebahagiaan".
Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan
mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak
anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk
menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di
lakukan pada waktu mau berjima' saja, melainkan juga pada setiap waktu,
sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz
ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah
isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang
menyebar.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali
untuk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu
yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau
busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu",
sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU
adalah jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH
Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri
dan memakai wangi wangian untuk suaminya.
Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanitaadalah yg selalu menggunakan
wangi wangian lagi bersih".
Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian
dari kayu 'ithr,
sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan
diri dengan air
(mandi).
Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adalah
wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana.
Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak
boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg
di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi.
Dan Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening
kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian
jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak
kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau
tidak mengingkarinya".
Faedah yang kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata
pada kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dengan
pacar. Tetapi tidak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata
Nabi Saw: "Saya paling tidak suka melihat wanita tidak memakai celak
atau pacar". Yang di maksud dengan Al_marhaa_u adalah wanita yg kedua
matanya tidak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adalah wanita
yg kedua telapak tangannya tidak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar
Bin Khatab Ra: "Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar,
maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pada kedua
tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pada pregelangan
tagannya".
Adapun laki laki yang menggunakan pacar baik pada tangan maupun kaki
maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yang dapat
hilang hanya dengan air, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika pacar yg
digunakan tidak dapat hilang kecuali dengan usaha yang keras atau
melekat kuat pada kulit, maka hal tersebut tidak boleh, karena bisa
menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dengan bedak
atau mewarnai bibir dengan siwak atau lipstick dan meruncingkan kuku
kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tidak dilarang.
Faedah yang ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: "Bahwa
wanita tidak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi
dan dijadikan kalung. Ini adalah menurut pendapat yg paling benar.
Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tidak
menggunakannya (jika mampu). Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak
maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu juga melubangi daun telinga
untuk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu juga
shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun
telinga) tidak
termasuk merubah bentuk tubuh".
Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di
kakinya. Maka beliau menjawab: "Saya lebih senang jika hal itu di
tinggalkan" kemudian beliau berkata: "Karena jika mereka
berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara". Maka Imam
Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi,
tetapi tidak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita
adalah memamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut.
Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di
bolehkannya melubangi daun telingga adalah pendapat yg di sampaikan oleh
Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra,
beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga
beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati
ijma'.
Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu
dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari
ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pada masa Nabi saw.
Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg
hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dapat mempersempit ruang
gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi
laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya.
Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita juga termasuk
perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: "Saya tidak pernah melihat laki laki yg
berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dalam berbicara. Saya
juga tidak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi
kegemukannya".
Dikatakan: "Gemuk badan adalah salah satu dari bentuk keindahan". Akan
tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku,
ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian
Ibnu Arafah menjawab: "Jika dapat membahayakan tubuh dan yg lainnya maka
tidak boleh, apabila tidak membahayakan tubuh maka tidak apa apa.
Karena hal itu akan dapat mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan
(sesuatu yg dapat mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan.
Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: "Lemak bagi wanita
itu sama sekali tidak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak)
itu bisa membuat berat dalam hidup dan setelah mati baunya sangat busuk"
.
Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yg
menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya
tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan
kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya".
Dan bersabda Nabi Saw: "Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg
tidakdikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina,
kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg memenuhi / melepas
pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya
dengan api neraka"
Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan
hendaklah ia juga menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia
memandang kepada yg bukan mahram. Dan di riwayatkan dari sebagian ulama,
bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: "Demi Allah, saya lebih
senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang
seorang laki laki". Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni
surga adalah wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya.
Allah swa berfirman: "Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan
mereka hanya didalam rumah".
Dan sebagian dari tata krama jima' adalah apa yg di ungkapkan oleh Ibnu
Yamun dengan ucapannya:
"Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan #
agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah"
"Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan
sesuaikanlah sikapmu dengan sunnah berjima".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tidak boleh bagi suami
memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana
dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang
yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya
sesuai dengan sunah yang suci.
Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: "Dan telah terjadi di kota Fas,
bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia
memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dalam istrinya di
lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama
mengatakan: "Bahwa hal ini menyerupai perbuatan zina", maka merekapun
melarangnya.
Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: "Dan janganlah suami
memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal
itu menyerupai perbuatan zina. Dan adalah hal seperti itu di ketahui
dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau
membuka celana dalamnya".
PERINGATAN
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untuk melepas celana
dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi
seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).
Dan dalam suatu hadis: "Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg
jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita
tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, "Semoga Allah
memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana
dalam".
Dan berkata Abdul Malik, "Disunahkan bagi wanita memakai celana dalam
ketika naik kendaraan atau berpergian, karena di khawatirkan auratnya
terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tidak sedang berkendaraan
atau berpergian, maka biasakanlah untuk memakai kain.
FAEDAH
Telah berkata Ibnu Qoyyum: " Diriwayatkan dari Rasulullah saw,
bahwasanya Nabi saw memakai celana dalam dan merekapun (para sahabat)
memakai celana dalam dimasa Nabi dan dengan izin Nabi saw."
Dan berkata sebagian ulama: "Pendapat yg diunggulkan adalah pendapat
yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam".
Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dalam adalah hadis yg
di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dalam kitab Al_Kamil, dan Imam
Baihaqi di dalam kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg
marfu'. Nabi saw bersabda:
"Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih
menutupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian
dengan celana dalam ketika mereka sedang keluar rumah
(berpergian).
Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: "Bahwasanya orang yg
pertama kali memakai
celana dalam adalah Nabi Ibrahim as." Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam
Waqi' didalam tafsirnya
dari Abi Hurairah ra.
Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil
Asy syarif Al Majid
Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah
sunah atau tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al
Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah
yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, "Bahwasanya
suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak." maka Syaikh
Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, "Bahwa Nabi Saw
terkadang memakainya dan terkadang tidak". Karena ia mengetahui benar
tentang ketelitian gurunya dalam mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman
ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh
Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang,
dan pertanyaannya itu adalah:
"Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dengan
ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya"
"Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah
menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu"
"Apakah memakai celana dalam Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah
disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam"
"Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dengan cepat pula
tuan akan mendapatkan banyak pahala"
Maka Syaikhpun menjawab:
"Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya"
"Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya"
"Sebagai mana Imam Sumuni juga berkata demikian didalam # kitab
hasyatus syifa', maka cegahlah dari mengingkarinya"
"Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi
Saw memakainya # maka yg demikian itu adalah keterlanjuran ucapan yg
tak disadarinya"
0 comments:
Post a Comment